Rabu, April 8, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Mengurai Benang Kusut MBG

Pesawaran (Koran Wajah)– Berbagai upaya mengurai benang kusut program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan oleh lembaga legislatif di Kabupaten Pesawaran.

Upaya itu sebagai buntut dari banyaknya polemik dalam implementasi program andalan pemerintah pusat tersebut.

Terbaru, Komisi IV DPRD Pesawaran menyebut belum mendapatkan laporan terkait legalitas perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran.

Karena itu, Komisi IV akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Meski sebelumnya telah digelar rapat serupa melibatkan Pemda dan pelaksana program MBG.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran M Rinaldi, Selasa (7-4-2026).

“Beberapa waktu lalu, kami (DPRD Kabupaten Pesawaran) telah menggelar RDP dengan OPD dan juga mitra BGN (badan gizi nasional), karena mereka (SPPG) tidak satu pun yang memiliki izin operasinal secara lengkap,” terangnya .

BACA JUGA:  Hari Libur Wali Kota Bandarlampung Kerahkan Satgas Bersihkan Drainase

“Dan kami telah memberikan tenggat waktu sampai dengan 17 Maret lalu guna melengkapi izin operasionalnya,” kata dia.

Namun begitu, lanjut Politisi Gerindra itu, sampai dengan saat ini, pemerintah daerah tidak pernah menyampaikan, apakah ke 66 SPPG itu, sudah melengkapi perizinannya atau belum.

“Kebiasaan OPD di Pemkab Pesawaran adalah ketika jika kita sengaja tidak tanyakan, mereka tidak memberikan informasi. Bahkan ketika kita tanya mereka seolah mempersulit dengan berbagai alasan,” kata Aldi.

Menurut dia, komisi IV telah rapat secara internal, dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD guna penjadwalan RDP dengan pemerintah daerah setempat.

“Kemungkinan kita jadwalkan minggu depan, dan kita pun harus tahu SPPG mana yang telah berizin, atau tang belum. Jangan sampai, ada SPPG yang belum lengkap perizinannya namun sudah beroperasi,” kata dia.

BACA JUGA:  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Wali Kota Eva Dwiana Terima Kunjungan Silaturahmi Kejari Bandar Lampung

Sebelumnya, komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran telah menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa OPD di lingkup Pemkab Pesawaran bersama 66 mitra BGN (SPPG) guna membahas perizinan yang belum dilengkapi oleh SPPG.

Dari 66 SPPG itu, hanya 9 SPPG yang telah mengurus perizinan operasionalnya, itu pun belum lengkap sepenuhnya. Sedangkan lainnya belum berizin sama sekali.

Kemudian, RDP itu pun mutuskan bahwa, SPPG diberi waktu satu bulan dengan batas akhir toleransi hingga 17 Maret lalu guna melengkapi seluruh izin operasionalnya. Sanksinya, jika sampai tengat waktu yang telah disepakati, ada SPPG yang belum lengkap perizinannya, maka SPPG tersebut akan ditutup sementara hingga melengkapi izin operasionalnya. (Bbg)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments