PESAWARAN (wajah.co)– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran M. Ismail mendesak aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat untuk mengusut tuntas dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan.
Ismail juga mengimbau jajaran Polres Pesawaran untuk segera memeriksa Sutrisna mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Madajaya, Kecamatan Way kilau atas dugaan ancaman pembunuhan kepada Imron wartawan Bongkar post.
Sebelumnya, pada 11 September 2024 lalu, Sutrisna diduga mengancam Imron wartawan Bongkar Post Pesawaran melalui pesan WhatsApp. Pesan bernada ancaman itu sebagai buntut dari konfirmasi Imron kepada Sutrisna terkait Dana Desa Tahun 2017 silam.
“Atas dugaan ancaman tersebut, Imron lantas melapor ke Polres Pesawaran pada Jumat tanggal 13 September 2024 dan laporan tersebut diterima oleh personel polres setempat,” terang Ismail, Rabu (18-9-2024).
Ketua PWI Pesawaran M. Ismail berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pesawaran menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman tersebut.
“Saya berharap Polres Pesawaran khususnya Satuan Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan wartawan Bongkar Post terkait dugaan ancaman pembunuhan yang di terima melalui pesan WhatsApp oleh salah satu oknum mantan Kades tersebut,” kata Ismail.
Menurut Ismail, jika persoalan itu tidak segera ditindaklanjuti maka akan menjadi preseden buruk dan mengancam kebebasan pers khususnya di Kabupaten Pesawaran.
“Semua harus tahu bahwa pers itu adalah pilar keempat dalam demokrasi di Indonesia jadi tidak boleh pers dihalangi apalagi diancam kebebasannya dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.
Diketahui menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Pasal 18 ayat satu menyebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegas Ismail.
Selain pasal terkait kebebasan pers, terduga pengancam wartawan itu juga berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU – ITE) Pasal 45 dan Pasal 29.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana paling lama empat tahun kurungan penjara,” jelas Ismail. (Red)


