PESAWARAN (Wajah.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung Graha Adora.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pesawaran Dody Afriyanto bidang divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, berdasarkan berita acara rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan DPT, jumlah pemilih di Kabupaten Pesawaran sebanyak 347.979 ribu.
“Jumlah DPT tersebut nantinya tersebar di 760 TPS. Dengan rincian laki-laki sebanyak 177.170 ribu orang, dan untuk perempuan sebanyak 170.809 ribu orang,” jelasnya, Jumat 20 September 2024.
Dodi juga menerangkan, KPU Pesawaran telah menetapkan DPT hasil pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini, yang dilakukan oleh KPU Pesawaran beserta jajaran Adhoc melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Hasil dari penetapan DPT ini nantinya akan dilakukan rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi, dengan rentang waktu dari tanggal 22-23 September 2024. Dan kemudian untuk tahapan berikutnya merupakan tahapan penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 November 2024 mendatang,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino menambahkan, rapat pleno penetapan DPT ini merupakan agenda yang telah terjadwal dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Dalam rapat pleno ini kita juga memberikan ruang dan masukan serta tanggapan kepada peserta rapat pleno, sebelum ditetapkan menjadi DPT jika terjadi ketidak sesuaian atau kekeliruan. Namun masukan atau tanggapan tersebut harus disertai dengan bukti pendukung atau dokumen autentik,” ujarnya.
Yatin juga mengungkapkan, setelah ditetapkanya DPT ini, KPU Pesawaran akan menyampaikan salinan rekapitulasi DPT per TPS kepada PPS dalam bentuk naskah asli berjumlah satu rangkap.
“Nantinya, PPS akan mengumumkan DPT per TPS di papan pengumuman yang berada di RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih juga bisa mengecek langsung sudah terdaftar atau belum di web.cekdptonline.kpu.go.id.,” ungkapnya. (pps)


