INTERNASIONAL (WAJAH.CO) Konstitusi Lebanon memiliki ciri khas yang tidak banyak ditemui di negara lain. Negara kecil di Timur Tengah ini memiliki sejarah panjang interaksi antar kelompok agama dan etnis yang membentuk struktur politiknya secara unik.
Sistem politik Lebanon, yang dikenal dengan istilah confessionalism, menjadi cerminan dari upaya negara tersebut untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat yang beragam.
Sistem Konfesional: Politik Berbasis Agama
Salah satu keunikan utama dari konstitusi Lebanon adalah penerapan sistem politik berbasis agama, atau yang disebut dengan confessionalism.
Sistem ini mengatur pembagian kekuasaan berdasarkan keanggotaan agama, dengan tujuan menciptakan stabilitas dan kesetaraan antara kelompok-kelompok agama yang ada.
Menurut sistem ini, jabatan-jabatan politik utama didistribusikan secara proporsional kepada komunitas agama yang berbeda. Secara khusus, posisi Presiden harus dijabat oleh seorang Kristen Maronit, Perdana Menteri oleh seorang Muslim Sunni, dan Ketua Parlemen oleh seorang Muslim Syiah.
Pembagian ini menjadi landasan konstitusi sejak Kemerdekaan Lebanon pada 1943 dan tercatat dalam National Pact, kesepakatan tidak tertulis yang mengatur hubungan antar kelompok di negara tersebut.
Dinamika National Pact dan Peran Taif Agreement
Perjanjian National Pact yang dibentuk pada 1943 mencerminkan demografi Lebanon pada masa itu. Namun, seiring berjalannya waktu, ketidakpuasan muncul karena perubahan demografi dan dinamika politik yang tidak terakomodasi oleh pembagian kekuasaan yang statis.
Ketegangan ini memuncak dalam Perang Saudara Lebanon (1975–1990), yang mengakibatkan kebutuhan untuk melakukan reformasi konstitusi. Pada 1989, Taif Agreement ditandatangani, yang membawa perubahan signifikan terhadap sistem konstitusional Lebanon.
Konstitusi dan Tantangan Stabilitas Politik
Sistem konfesional Lebanon sering dikritik karena dianggap mengabadikan perpecahan sektarian daripada menyatukan bangsa. Sistem ini mendorong pembentukan partai-partai politik berbasis agama, yang sering kali lebih loyal pada komunitas agamanya dibandingkan pada kepentingan nasional.
Akibatnya, ketegangan sektarian masih sering meletus, dan pembentukan pemerintahan menjadi proses yang sangat rumit. Misalnya, Lebanon sering menghadapi kebuntuan politik yang menyebabkan kekosongan kekuasaan dalam jabatan-jabatan tinggi selama berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun.
Salah satu contohnya adalah krisis politik yang terjadi antara 2014-2016, ketika jabatan Presiden Lebanon kosong selama lebih dari dua tahun karena para elit politik tidak bisa mencapai konsensus mengenai kandidat yang mewakili keseimbangan kekuasaan antara komunitas-komunitas utama. Begitu pula, sistem ini kadang dipandang tidak responsif terhadap aspirasi generasi muda yang menginginkan identitas nasional yang lebih inklusif, bukan sekadar identitas agama.
Desain Konstitusi yang Fleksibel tetapi Rentan
Konstitusi Lebanon memberikan kerangka kerja yang fleksibel untuk menyelesaikan konflik internal. Namun, fleksibilitas ini juga menjadi pedang bermata dua karena kurangnya peraturan yang jelas sering kali membuka ruang bagi manipulasi politik.
Dengan sistem confessionalism yang membatasi kebebasan individu dan menekankan identitas sektarian, sulit bagi Lebanon untuk mencapai stabilitas jangka panjang tanpa reformasi besar. Banyak pihak menilai bahwa, meskipun Taif Agreement membawa perdamaian, konstitusi yang ada masih perlu disesuaikan dengan realitas kontemporer.
Keunikan konstitusi Lebanon terletak pada caranya mengatur pluralitas dengan menekankan pembagian kekuasaan berdasarkan agama. Sistem ini lahir dari kebutuhan historis untuk mengakomodasi keberagaman, tetapi pada saat yang sama juga menjadi tantangan terbesar bagi stabilitas dan perkembangan negara. Konstitusi Lebanon adalah cermin dari sejarah dan kompleksitas sosial-politik yang membentuk identitas bangsa ini, menjadikannya salah satu sistem konstitusi paling unik, namun juga paling rentan, di dunia. (Jay)
Sumber : El-Khazen, F. (2003). The Breakdown of the State in Lebanon, 1967–1976. Harvard University Press.
Makdisi, S., & El-Khalil, M. (2013). “Lebanon: The Constrained Democracy and Its National Pact.” In Diamond, L., & Plattner, M. F. (Eds.), Democracy in Developing Countries: Asia. Johns Hopkins University Press.


