Kamis, Januari 29, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Cegah Disrupsi Media, PWI Pesawaran Tingkatkan Kapasitas

BANDARLAMPUNG (wajah.co)– Disrupsi media massa di era digital menjadi kegelisahan sejumlah insan pers, termasuk di Provinsi Lampung. Kegelisahan itu disambut baik oleh pemerintah dengan menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Right.

Karenanya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran mengirim sejumlah anggota untuk meningkatkan kapasitas dengan mengikuti Pelatihan Wartawan Media Siber bertajuk menjalin kerjasama dengan Perusahaan platform digital untuk Jurnalisme berkualitas.

Pelatihan yang diselenggarakan oleh PWI Lampung bersama Dewan Pers dan Pemrov Lampung itu digelar di Balai Hi. Solfiyan Ahmad, Bandarlampung, Selasa (15-10-2024).

Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan berita hasil karya jurnalistik dikuasai oleh perusahaan platform digital dan sangat merugikan para wartawan maupun pelaku usaha media.

“Google memasarkan berita melalui plat form digital tanpa memberikan kontribusi apapun kepada pelaku usaha media atau wartawan. Inilah feodalisme digital,” kata Wira.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu yang Baru

Wira juga berharap kepada pihak terkait dan pemerintah untuk dapat memberikan aturan dan regulasi yang berpihak kepada pers atau wartawan.

Senada, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik pada Setda Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya,” kata dia.

Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

“Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: Perusahaan Platform Digital, kemudian kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, komite serta pendanaan,” tegas dia.

BACA JUGA:  Jalin Sinergi, Kapolres Sambangi Balai Wartawan PWI Pesawaran

Ia juga berharap,seluruh peserta pelatihan tersebut dapat memaksimalkan penjelasan dari nara sumber terutama apa yang disampaikan Ketua Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo.

Ketua PWI Pesawaran, M Ismail mengatakan wartawan di era digital harus mengikuti zaman dengan selalu meningkatkan wawasan yang berkaitan dengan publikasi dan potensi keuntungan melalui media siber.

“Sekarang ini kan audien atau pembaca kita beralih dari media cetak ke media online, maka kita harus mengoptimalkan potensi yang ada melalui pemanfaatan media siber yang bernilai profit,” katanya.

Pelatihan tersebut dihadiri: Ketua Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo, Komunitas Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Fransiskus Surdiasis, serta salah satu pemilik perusahaan media siber yakni Amirudin Sormin. (Sapto)

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments