Kamis, Januari 29, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

DPRD Pesawaran Matangkan Empat Usulan Ranperda

PESAWARAN (wajah.co)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran siap matangkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan wakil rakyat bersama pemerintah kabupaten setempat.

Kesiapan itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dengan agenda penyampaian nota pengantar empat Ranperda Prakarsa DPRD setempat. Rapat Paripurna digelar di ruang rapat DPRD Pesawaran, Senin (17-2-2025).

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian menyebut rapat paripurna membahas sejumlah program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran yang dituangkan dalam empat Ranperda Prakarsa DPRD itu.

Achmad Rico Julian menegaskan setiap peraturan daerah harus dikaji lebih lanjut agar memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) dan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Keempat Ranperda itu disusun untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel (good governance),” kata Rico Julian.

Selain itu, keberadaan peraturan daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik akan peran serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Merangkak Naik

“Atas dasar itu, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas, agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan proses penetapan, dan pengundangan,” kata dia.

Politisi Gerindra itu juga menyebut, keempat Ranperda telah melalui kajian akademis yang mendalam dan diharapkan dapat dibahas bersama DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah.

Menanggapi hal itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili Sekretaris Daerah Wildan mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah.

Hak itu sebagai bentuk pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya perencanaan penyusunan Perda dalam program pembentukan Propemperda yang menjadi instrumen perencanaan untuk memastikan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara tertib, teratur, sistematis, dan sesuai dengan skala prioritas tanpa tumpang tindih.

BACA JUGA:  Terget Penerimaan Pajak Samsat Pesawaran Tembus Rp55 Miliar

“Saya mengucapkan terima kasih, dan semoga pihak legislatif beserta akademisi dan perangkat daerah teknis dapat membahas Ranperda secara komprehensif, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan norma-norma dan asas hukum yang berlaku,” kata wildan

Sehingga, produk yang dibentuk dapat bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemanfaatan seluruhnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Pesawaran Marzuki, Sekretaris Daerah Wildan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Pesawaran.

Berikut daftar empat Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Pesawaran: Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017-2031.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Bambang/Rama)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments