Pesawaran (Wajah.co)— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran siapkan skema pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah setempat.
Kesiapan itu dengan berkonsultasi untuk meminta arahan dari KPU Lampung dan KPU RI untuk pedoman pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten setempat.
Hal itu dilakukan usai putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025).
“Ya, MK perintahkan PSU harus digelar maksimal pada hari ke 90 terhitung sejak tanggal putusan, kami segera konsultasi dan meminta arahan kepada KPU RI dan KPU Lampung untuk persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” kata Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, Selasa (25-2-2025).
“Sesuai dengan putusan itu, kemungkinan kita akan melakukan perekrutan petugasnya lagi, dan terkait pendanaan, itu nanti akan kita koordinasikan dengan Pemkab Pesawaran,” katanya.
Menurut Fery, konsekuensi dari putusan MK, maka hanya dua pasangan calon yang boleh ikut PSU, paslon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan juga calon yang akan diusung parpol lawannya.
“Supriyanto diberi hak oleh MK untuk tetap ikut kontestasi dengan parpol yang kemarin mendukungnya, tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena didiskualifikasi MK,” terangnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusung, sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi Cawabup atau Cabup.
“Pada pemilihan 2024, enam partai pengusung Paslon 01 Aries Sandi-Supriyanto termasuk Demokrat, Golkar dan PPP,” kata dia. (pps)


