Jumat, Januari 30, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Setelah Ricuh, KPU Pesawaran Terima Perwakilan Demonstran

PESAWARAN (wajah.co)– Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar demonstrasi di Kantor KPU Pesawaran.

Massa membawa sejumlah tuntutan agar KPU Pesawaran menegakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Penungutan Suara Ulang.

Setelah sempat terjadi kericuhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran akhirnya menerima perwakilan massa aksi untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka Senin 17 Maret 2025.

Massa aksi mendesak KPU agar segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Saat ini, sebanyak 10 perwakilan massa aksi tengah melakukan diskusi dengan pihak KPU Pesawaran. Pertemuan ini berlangsung di kantor KPU dan bertujuan untuk mencari solusi atas tuntutan massa yang menginginkan kejelasan terkait pelaksanaan PSU.

BACA JUGA:  Jalin Sinergi, Kapolres Sambangi Balai Wartawan PWI Pesawaran

Massa aksi berharap KPU segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan putusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

“Kami berharap setelah diadakan diskusi oleh perwakilan kami, PSU di Pesawaran dilakukan sesuai putusan MK yakni calon pengganti Aries Sandi yang telah didiskualifikasi harus diusung oleh tiga partai sebelumnya, bukan satu atau dua partai saja, sesuai tuntutan kami berdasarkan putusan MK itu,” kata Imron sembari menunggu perwakilannya keluar dari gedung KPU.

BACA JUGA:  Disdukcapil Pesawaran "Jemput Bola" Datangi Warga

Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan oleh Aries Sandi dan pengurus Partai Demokrat Pesawaran. Mereka mempertanyakan kenapa berkas Elin Septiani dikembalikan sementara Supriyanto-Suriansyah diterima.

Baik massa Demokrat maupun Massa demonstran memiliki tuntutan yang sama, yakni soal penegakan amar putusan MK dalam pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menyebut bahwa komisioner KPU setempat hanya menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU RI maupun KPU Provinsi. (Apri/Imron)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments