Jumat, Januari 30, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Jelang Masa Kampanye, KPU Pesawaran Imbau Paslon Patuhi Aturan

PESAWARAN (Wajah.co)— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengimbau Pasangan Calon (Paslon) mengikuti aturan dan jadwal yang telah disiapkan menjelang tahapan kampanye untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah mengatakan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2025.

Menurut Dede, masa kampanye pada PSU ini, konsep yang digunakan masih sama dengan pelaksanaan kampanye pada kampanye pilkada serentak 27 november 2024 lalu.

“Hanya saja pada tahapan kampanye saat ini, tidak ada rapat umum yang dilakukan oleh masing-masing Paslon, berbeda dengan yang sebelumnya, dan kampanye ini hanya dilakukan selama 14 hari saja,” kata Dede, Selasa (6-5-2025).

Dede juga menyebut, dalam mekanisme kegiatan kampanye, setiap paslon harus menyerahkan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Merangkak Naik

“Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Dede juga mengatakan, KPU Kabupaten Pesawaran juga telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk paslon dalam PSU sebesar Rp13 miliar lebih.

“Angka ini lebih rendah dibandingkan Pilkada sebelumnya yang mencapai Rp17 miliar, penetapan batas dana kampanye ini merupakan salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) paslon, Bawaslu, dan unsur Forkopimda,” kata dia.

BACA JUGA:  Jalin Sinergi, Kapolres Sambangi Balai Wartawan PWI Pesawaran

Dirinya juga menjelaskan, rapat koordinasi tersebut juga membahas teknis pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari 7 hingga 20 Mei 2025.

“Metode kampanye yang diperbolehkan lebih terbatas. Tidak ada rapat umum. Kami juga membahas fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dari KPU, zonasi pemasangan APK, serta rincian barang dan kegiatan yang boleh dilakukan paslon selama kampanye,” katanya.

KPU Pesawaran berharap seluruh paslon dapat mematuhi ketentuan ini demi menciptakan pelaksanaan PSU yang tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Masa kampanye ini merupakan momen edukasi politik untuk masyarakat dalam hal mengkaji visi-misi, apa yang dipersembahkan setiap paslon untuk membawa kemajuan lima tahun ke depan untuk Kabupaten Pesawaran,” ujarnya. (Pps).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments