PESAWARAN (wajah.co)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran telah membentuk 13 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ada di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran Muhammad Iqbal mengatakan hingga 19 Mei 2025, tercatat 96 desa di Pesawaran sudah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus). Hasilnya, 13 koperasi sudah masuk dalam sistem di website resmi pemerintah pusat.
“Yang membuat koperasi ini spesial, selain dia merupakan perintah langsung Presiden, juga karena mekanismenya berbeda. Pembentukannya harus melalui musyawarah desa khusus atau musdesus yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan BPD,” kata Iqbal, Selasa (20-5-2025).
Koperasi Desa Merah Putih memiliki bentuk seragam secara nasional, termasuk penamaan koperasi yang tidak boleh diubah.
Iqbal menjelaskan, pembentukan koperasi ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Ini bukan hanya domain kami di Dinas Koperasi. Kami intens koordinasi dengan Dinas PMD, karena menyangkut kelembagaan desa,” jelasnya.
Dalam tahapannya, pemerintah juga telah menggandeng notaris yang memiliki Nomor Pendaftaran Resmi Koperasi (NPRK).
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan beberapa notaris resmi untuk pembuatan akta koperasi. Tidak semua notaris punya kewenangan ini,” katanya.
Iqbal juga menyebut, bagi desa yang telah memiliki koperasi sebelumnya, ada dua pendekatan yang bisa dilakukan revitalisasi dan perubahan bentuk.
“Ada desa yang punya koperasi tapi kurang sehat, itu kami dorong untuk revitalisasi. Ada juga yang sehat dan bersedia berubah jadi Koperasi Merah Putih. Tapi, itu prosesnya lebih rumit karena menyangkut badan hukum,” katanya.
Perbedaan Kopdes Merah Putih dan BUMDes
Terkait perbedaan antara Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Iqbal menekankan perbedaan utama ada pada kepemilikan dan mekanisme pengelolaan.
“Kalau BUMDes, sepenuhnya milik desa. Sedangkan koperasi adalah milik anggota atau masyarajat desa. Mekanisme pengelolaannya pun berbeda. Koperasi tetap tunduk pada Undang-undang Perkoperasian, di mana rapat anggota menjadi kekuasaan tertinggi,” jelasnya.
Bidang usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi desa masing-masing, dan dibahas saat Musdesus.
“Dalam petunjuk teknis (juknis), ada tujuh bidang usaha utama yang bisa dipilih,” ujar Iqbal.
Sesuai juknis, keanggotaan koperasi dibatasi hanya untuk warga desa yang bersangkutan. Untuk desa yang memiliki jumlah penduduk di bawah 500 jiwa, akan digabung dengan desa lain.
Selain itu, struktur organisasi koperasi sudah ditentukan. Kepala desa otomatis menjadi Ketua Badan Pengawas, dengan anggota pengurus koperasi terdiri dari lima orang: ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan organisasi), dan dua anggota. (Jay)


