Kamis, Januari 29, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Kadiskes Pesawaran: Tarif Layanan Kesehatan Sudah Sesuai Regulasi

PESAWARAN (wajah.co)– Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran menyebut optimalisasi pelayanan kesehatan di kabupaten setempat tetap sesuai pedoman regulasi yang ada.

Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, Media Apriliana mengungkap hal itu setelah beredarnya kabar terkait mahalnya biaya pelayanan kesehatan di kabupaten setempat.

“Sebenarnya dalam penetapan tarif layanan kesehatan, kita telah diatur dalam Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi, aturan itu jadi salah satu dasar pengajuan klaim pembayaran pelayanan kesehatan Pesawaran ke pihak BPJS dan sebagai acuan pembayaran peserta umum yang melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya, Minggu (1-6-2025).

Menurut Media, penyusunan besaran tarif pada fasilitas kesehatan RSUD Pesawaran juga telah mengacu pada aturan Pemerintah pusat.

“Selain Perda, penentuan tarif layanan kesehatan di Kabupaten Pesawaran sesuai dengan Permenkes Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang standar pola tarif nasional rumah sakit dan Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” terangnya.

BACA JUGA:  Terget Penerimaan Pajak Samsat Pesawaran Tembus Rp55 Miliar

Ia juga menjelaskan, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona juga memiliki program berobat gratis bagi masyarakat Pesawaran dengan catatan tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Perbup Nomor 44 tahun 2022 menjadi alternatif guna mengantisipasi untuk masyarakat yang tidak mempunyai BPJS dan kepesertaan non aktif,” katanya.

Sesuai Perbup itu, lanjut Media, Pemkab Pesawaran memerintahkan kepada Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran dan RSUD Pesawaran untuk melakukan pengobatan secara gratis dengan persyaratan menggunakan KTP dan KK yang berdomisili di Kabupaten Pesawaran.

Media menyebut, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran sebenarnya telah mencapai 99,62 persen dari total jumlah penduduk, namun berdasarkan data status kepesertaan aktif hanya sebesar 73,93 persen.

“Untuk kepesertaan yang non aktif memang masih banyak, ini juga karena dipengaruhi beberapa hal diantaranya tingkat kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran iuran,” sebutnya.

Kemudian, tingkat kepatuhan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS serta fluktuasi kepesertaan BPJS APBN (peserta BPJS APBN yang non aktif sudah tidak masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Merangkak Naik

“Nah ini yang kemarin sedikit jadi dinamika soal kepesertaan BPJS dari APBN, karena sebetulnya kalau BPJS Kesehatan yang dari APBD Pemda Pesawaran tidak pernah dilakukan penonaktifan kepesertaan,” katanya.

Karena itu, pihaknya mengambil sejumlah langkah seperti berkoordinasi ke Kementrian Sosial untuk penambahan kuota kepesertaan PBI JK melalui surat yang dikirimkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kemudian saat ini ada beberapa peserta PBI JK (Bantuan APBN) non aktif sudah dialihkan ke Kepesertaan PBPU Pemda yang dibiayai oleh Anggaran APBD Pesawaran,” ucapnya.

Media juga berharap masyarakat dapat memahami mengenai regulasi tentang pelayanan kesehatan agar tidak menjadi pemahaman yang salah.

“Kami tentunya dalam hal tarif pelayanan kesehatan tidak akan berani keluar dari jalur regulasi yang berlaku serta guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat Pesawaran, Pemerintah Daerah juga telah berupaya keras agar seluruh masyarakat Pesawaran mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas,” tutupnya. (Tama)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments