PESAWARAN (wajah.co)–Aksi kejahatan memang tak mengenal waktu dan tempat, selama ada peluang, kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan bisa terjadi berulang kali di lokasi yang sama.
Seperti yang dilakukan oleh dua pencuri, yang kerap menggondol barang dari salah satu obyek wisata yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu akhirnya diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi unit reskrim, Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, pada Kamis (19-6-2025).
Kedua tersangka tersebut berinisial, SH (44) warga Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan, dan satu rekannya, AM, (33) dari desa yang sama.
Kapolsek Padangcermin, AKP. Agus Jatmiko, melalui Kanit Reskrim, IPDA Sofian menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di Taman Wisata Bahari Pulau Mahitam yang berlokasi di Dusun Ketapang Timur, Desa Batumenyan pada Rabu (18-6-2025) lalu.
“Dari keterangan pelapor Ridwan Zainal, Taman Wisata Bahari Pulau Mahitam telah mengalami tiga kali pencurian,” ungkapnya.
Pencurian pertama, pada hari Minggu, 25 Mei 2025, pelaku mencuri dia unit mesin air jet pump merk Sanyo, kemudian pada Kamis 5 Juni 2025, pelaku kembali menggasak satu buah springbad nomor 1, warna putih merek Bad in The box, sebanyak delapan unit.
Kemudian yang ketiga, pelaku kembali melakukan pencurian pada Jumat 6 Juni 2025, sekira pukul 10.00.WIB, berupa mesin kapal perahu ting-ting merek Honda Mega warna Casing Merah Putih, atas nama Soleman, dan 1 unit perahu ting – ting Merk Honda GX warna Casing Merah Putih, atas nama Sarwani,” ungkapnya.
IPDA. Sofian menyebut, saat mencuri di bangunan Villa Cotage, pelaku diduga merusak pintu bangunan, sedangkan modus operandi pencurian kapal perahu yang terjadi di area pantai Ketapan Desa Batu Menyan, pelaku merusak tali pengikat mesin.
“Mengetahui hal tersebut, petugas keamanan dan pihak pengelola wisata bahari Pulau Mahitam mencari informasi keberadaan pelaku,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut IPDA Sofian, akhirnya keberadaan terduga pelaku dan barang bukti ditemukan personel pada Kamis 19 Juni 2025 di Desa Batumenyan, Kecamatan Telukpandan.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin'” jelas IPDA. Sofian
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Indra)


