Jumat, Januari 30, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Pemprov Lampung Batasi Penggunaan Foto Gubernur untuk Reklame

Bandarlampung (wajah.co)– Pemerintah Provinsi Lampung membatasi penggunaan foto Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan untuk publikasi media luar ruang.

“Pembatasan penggunaan foto gubernur, wagub dan sekda itu, mencakup berbagai bentuk reklame pemerintah. Seperti baliho, billboard, videotron, megatron, dan media luar ruang lainnya,” ujar Sekdaprov Marindo, Rabu (6-8-2025).

BACA JUGA:  Terget Penerimaan Pajak Samsat Pesawaran Tembus Rp55 Miliar

Kebijakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.

Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya larangan foto pejabat, menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat. 

Sebagai bentuk implementasi di daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung.(red)

BACA JUGA:  Disdukcapil Pesawaran "Jemput Bola" Datangi Warga
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments