Bandarlampung (wajah.co)– Pemerintah Provinsi Lampung membatasi penggunaan foto Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan untuk publikasi media luar ruang.
“Pembatasan penggunaan foto gubernur, wagub dan sekda itu, mencakup berbagai bentuk reklame pemerintah. Seperti baliho, billboard, videotron, megatron, dan media luar ruang lainnya,” ujar Sekdaprov Marindo, Rabu (6-8-2025).
Kebijakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya larangan foto pejabat, menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat.Â
Sebagai bentuk implementasi di daerah, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung.(red)


