Bandarlampung (wajah.co)– Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Diketahui, Satgas PKH telah melakukan langkah penertiban dan pengambilalihan 49.822,39 hektare lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Puluhan hektare lahan itu tersebar di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Langkah itu merupakan bagian penting dari upaya menyelamatkan kawasan hutan konservasi dari praktik-praktik perambahan, penguasaan ilegal, dan alih fungsi menjadi perkebunan. Praktik-praktik ini telah merusak ekosistem serta menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, penertiban ini sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal menaruh perhatian serius terhadap kerusakan kawasan TNBBS.
Gubernur juga telah menyatakan komitmen untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Gubernur Lampung telah menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi seperti TNBBS adalah prioritas. Dan kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas PKH Kejagung RI,” kata Marindo, Sabtu (2-8-2025).
“Tapi yang tak kalah penting, proses ini harus dijalankan dengan menjamin transparansi, rehabilitasi kawasan, dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam penguasaan ilegal,” tambahnya.
Pemprov juga mengapresiasi laporan, advokasi, dan keberanian masyarakat sipil yang turut mendorong pengungkapan kasus ini ke ranah hukum.(red)


