Kamis, Januari 29, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Gubernur Mirza Tetapkan Harga Singkong

Bandarlampung (wajah.co)– Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 perkilogram.

HAP dengan potongan maksimal 15 persen itu akan diberlakukan mulai tanggal 10 November 2025.

Harga itu pun telah ditandatangani oleh Gubernur bersama bupati/walikota di Ruang Rapat Utama, Rabu (5-11-2025).

“Hari ini kami menandatangani Harga Acuan Pembelian untuk singkong sesuai Pergub atas permintaan Pak Menteri. Harganya ditetapkan Rp1.350 perkilogram dengan potongan 15 persen,” kata Mirza.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu yang Baru

Dia menegaskan, harga tersebut tidak hanya berlaku di pabrik, tetapi seluruh lapak singkong.

Penetapan HAP tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.(red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments