Bandarlampung (wajah.co)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menyegel tiga tambang batu ilegal di Desa Muaraputih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Febrizal Levi Sukmana mengatakan, penyegelan itu dikarenakan tambang tersebut tidak memiliki perizinan.
“Pada kegiatan tersebut telah dilakukan penertiban tiga titik lokasi penambangan tanpa izin yang berdekatan di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Levi, Rabu (15-10-2025).
Dia menjelaskan, sejumlah dokumen yang tidak dimiliki tambang tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan dan Dokumen Lingkungan Hidup serta Izin Tata Ruang.
Atas dasar itu, dia menegaskan, aktivitas pertambangan dilokasi tersebut pun dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Pemprov berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Camat, Kades Muara putih dan Polres setempat dalam rangka pemasangan plang peringatan untuk menghentikan aktivitas kegiatan tambang galian batuan yang tidak berijin,” sebutnya.(red)


