Pesawaran (Wajah.co)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mantan Kepala Desa (Kades) Madajaya Kecamatan Waykhilau, Sutrisna.
Kajari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, penetapan DPO Sutrisna ini, disebabkan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Pesawaran. Pemanggilan itu dilakukan Kejari Pesawaran kepada Sutrisna sebagai pendalaman atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 senilai Rp553 juta.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada tersangka Sutrisna ini, kemudian kita juga sudah pernah berupaya melakukan penjemputan paksa, namun gagal, dan perhari ini kita resmi mengeluarkan surat DPO terhadap Sutrisna,” katanya kepada wartawan wajah.co, Jumat (14-2-2025).
Tandy mengatakan, pihaknya juga telah menyebarkan surat DPO tersebut ke sejumlah ruang publik, serta telah disebar juga di lingkungan tempat tinggal Sutrisna.
“Sudah kita sebar surat DPO nya, ditempat-tempat umum seperti balai desa di Madajaya, sehingga masyarakat yang mengetahui lokasinya bisa menghubungi nomor yang tertera di surat edaran tersebut,” terangnya.
Disinggung, terkait adanya video yang beredar memperlihatkan Sutrisna sedang berada di Jakarta, Kejari sedang melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Kita sedang mencari tau informasi tersebut, kalau ditanya apakah kita akan melakukan penjemputan paksa, nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim, dan juga kita mencari tau kebenarannya terkait video yang beredar,” kata dia.
Sebelumnya, Sutrisna ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.
“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia.
Kajari juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.
“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” katanya. (pps)


