Pesawaran (wajah.co)— Polemik sengketa lahan antara masyarakat dan PTPN VII Unit Wayberulu terus berlanjut.
Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran memediasi PTPN VII Unit Wayberulu dan masyarakat yang mengklaim lahannya dikuasai oleh perkebunan.
Mediasi yang berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu sempat terjadi perdebatan antara pihak ahli waris dan perwakilan PTPN VII Unit Wayberulu.
Akhirnya, menghasilkan kesepakatan bersama dengan akan melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi sengketa.
Hal itu diketahui dalam rapat dengar pendapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sengketa tanah Umbul Langka seluas 219 hektare di Desa Tamansari, Gedongtataan. Rapat digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu (5-3-2025).
Ahli waris Ratu Subahan mengklaim lahan itu menjadi miliknya sejak era kolonial Belanda, namun saat ini dikuasai oleh perusahaan PTPN VII Unit Wayberulu.
“Hari ini, DPRD Kabupaten Pesawaran telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kami merekomendasikan pengukuran ulang lahan tersebut, dan hasilnya akan dibawa ke pemerintah tingkat lebih tinggi sebagai dasar penyelesaian,” kata Ketua DPRD Achmad Rico Julian.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan agar pihak PTPN bisa hadir saat proses pengukuran nantinya agar kedua belah pihak menyaksikan proses pengukuran.
“Rekomendasi ini disepakati bersama, bukan hanya dari DPRD. Jika PTPN tidak hadir dalam pengukuran ulang nanti, kami akan membawa permasalahan ini ke pusat, ke holding mereka. Ini demi kepentingan masyarakat, dan seperti pesan Presiden Prabowo, kita harus membela hak rakyat sampai kapan pun,” kata Rico.
Sementara, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyarankan, jika tak kunjung ada titik temu, sengketa itu sebaiknya dibawa ke ranah hukum agar mendapatkan kepastian.
“Permasalahan ini memang sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berwenang, yaitu pengadilan.”
“Kami berharap RDP hari ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukan apakah lahan tersebut milik PTPN atau dikembalikan kepada ahli waris,” ungkap Dendi.
Dendi pun berharap agar permasalahan ini diselesaikan dengan kepala dingin guna menghindari konflik.
“Kami berdiri di tengah sebagai mediator. Persoalan ini harus diselesaikan dengan jernih tanpa adanya gesekan atau tarik menarik kepentingan.”
“Jika PTPN tidak bisa membuktikan kepemilikannya, tanah harus dikembalikan ke ahli waris, begitu juga sebaliknya, jika pihak penggugat tidak bisa membuktikan klaim mereka,” kata Dendi.
Diketahui RDP tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, Wakil Ketua II Aria Guna, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kapolres, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta perwakilan dari PTPN dan ahli waris tanah yang didampingi beberapa organisasi kemasyarakatan. (Rama/Bambang)


