Jumat, Januari 30, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Kuasa Hukum Nanda-Anton Tanggapi Santai Gugatan Supriyanto-Suriansyah

PESAWARAN (wajah.co)–Kuasa hukum pasangan Paslon Nanda-Anton, Ahmad Handoko menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pasangan 01 Supriyanto-Suriansyah di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Menurut Handoko, gugatan yang dilayangkan merupakan hak konstitusional Supriyanto-Suriansyah, namun dalil-dalil yang dimohonkan dinilai sulit untuk dibuktikan.

“Narasi-narasi permohonan yang mereka ajukan itu sama sekali tidak membuktikan adanya perolehan suara yang signifikan, gugatan mereka di MK ini kan muaranya dalil-dalil permohonan dapat menunjukkan korelasi antara perolehan suara,” ungkap Handoko, Kamis (12-6-2025) di ruang kerjanya, Taman Bukit Kencana, Bandarlampung.

Handoko mengungkap, sulitnya pembuktian dikarenakan permohonan yang diajukan pihak 01 bukan syarat administratif dari calon melainkan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif)

BACA JUGA:  Disdukcapil Pesawaran "Jemput Bola" Datangi Warga

“Jadi jika gugatannya TSM mereka harus dapat mendalilkan dan berkorelasi terhadap perolehan suara PSU, selisihnya 40 ribu lebih suara, artinya sangat jauh,” tambahnya.

Dengan fakta tersebut, Handoko meyakini gugatan yang dilayangkan tidak dikabulkan MK karena dengan gugatan seperti itu pihak 01 tidak dapat membuktikan.

“Karena narasi-narasi yang mereka buat itu narasi yang sifatnya umum,” katanya.

Handoko menuturkan, dengan narasi yang sudah dijabarkan sangat mungkin gugatan Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah ditolak MK pada sidang dismissal.

BACA JUGA:  Terget Penerimaan Pajak Samsat Pesawaran Tembus Rp55 Miliar

“Walaupun begitu kami akan menghadapi gugatan ini dengan sungguh-sungguh walaupun kami berkeyakinan tidak dikabulkan MK, di Bawaslu saja tidak dilanjutkan apalagi di MK,” tegasnya.

Untuk diketahui Paslon Bupati Kabupaten Pesawaran Supriyanto-Suriansyah mendaftarkan gugatan ke MK pasca PSU Pilkada Pesawaran, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut telah resmi teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sedangkan dalam PSU sendiri pasangan Nanda-Anton mengungguli dengan telak perolehan suara pasangan Supriyanto-Suriansyah. Nanda-Anton dalam pleno 128.715 suara sedangkan paslon nomor urut 01 Supriyanto dan Suriansyah hanya meraih 88.482 suara. (Rama)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments