PESAWARAN (Wajah.co)—Kepala Desa Aktif Desa Baturaja, Kecamatan Waylima diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terkait dugaan korupsi dana program bedah rumah Dinas Perkim Provinsi Lampung 2023 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Tandy Mualim mengungkap tersangka inisial A yang kini masih aktif menjabat kepala desa itu diduga terlibat korupsi yang merugikan negara hingga Rp250 juta.
“Satu rumah itu mendapatkan bantuan senilai Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 unit rumah di Desa Baturaja, tersangka insial A ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta, karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut,” ungkap Kajari Pesawaran, Tandy Mualim, Rabu (18-6-2025).
Kemudian, pada bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta.
“Akibatnya, perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” tegasnya.
Tandy mengatakan, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis.
“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kadesnya tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Menurut dia, saat ini guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Wayhuwi, Bandarlampung.
“Tersangka A dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami baru menetapkan kades saja sebagai tersangka,” katanya. (Pps)


