Kamis, Januari 29, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Pascaputusan MK, Anton Ajak Warga Pesawaran Bersatu

PESAWARAN (wajah.co)–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Provinsi Lampung yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1, Supriyanto-Suriyansah.

Menanggapi hal itu, Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 2 Antonius Muhammad Ali, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk bersatu kembali membangun Pesawaran.

“Tidak ada lagi kelompok-kelompok 01 atau 02, sekarang kita harus bersama-sama bergerak dan membangun Kabupaten Pesawaran kedepannya,” kata dia, Kamis (26-6-2025).

BACA JUGA:  Disdukcapil Pesawaran "Jemput Bola" Datangi Warga

Anton menjelaskan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran terkait dengan penetapan dan pelantikan.

“Segera kami akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait dengan penetapan,” jelasnya.

Dia mengungkap, akan menjalan seluruh program-program Paslon Nanda-Anton, salah satunya membangun pariwisata Kabupaten Pesawaran.

“Potensi pariwisata di Pesawaran sangat besar, makanya kami akan membangun pariwisata pesawaran dengan besar-besaran,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Jalin Sinergi, Kapolres Sambangi Balai Wartawan PWI Pesawaran

Diketahui, menurut sidang MK yang berlangsung Kamis 26 Juni 2025, pemohon Supri-Suriansyah tidak dapat membuktikan dalil permohonan dalam sengketa tersebut. Satu-satunya alat bukti pemohon hanya berupa SK KPU yang berisi perolehan suara hasil PSU.

Hakim MK, Ridwan Mansyur menilai bukti yang diajukan pemohon tidak terkait dengan bukti yang didalilkan. Karenanya, MK menilai tidak relevan melanjutkan gugatan pemohon ke sidang pembuktian.(apri)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments