Jumat, Januari 30, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Usai Putusan MK, KPU Pesawaran Segera Tetapkan Paslon Terpilih

PESAWARAN (wajah.co)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

 

Rapat pleno itu digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan Paslon 01, Supriyanto-Suriansyah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Pesawaran Dede Fadilah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan tahapan penetapan paslon terpilih yang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk pleno penetapan paslon terpilih. Insya Allah akan dilaksanakan hari Senin, 30 Juni 2025,” kata dia, Minggu (29-6-2025).

BACA JUGA:  Disdukcapil Pesawaran "Jemput Bola" Datangi Warga

Rapat pleno penetapan itu akan digelar di Ballroom Hotel Emersia, Kota Bandarlampung yang akan dihadiri perwakilan pasangan calon serta partai politik pengusung.

Dede menegaskan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada seluruh pasangan calon untuk hadir dalam agenda tersebut.

“KPU sudah mengirimkan surat undangan kepada seluruh paslon untuk hadir. Kalaupun ada paslon yang berhalangan hadir karena suatu hal, maka rapat pleno tetap sah dan dapat dilanjutkan,” terangnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto–Suriyansah. Putusan itu dibacakan dalam sidang dismissal pada Kamis sore, (26/6/2025) lalu.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu yang Baru

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ridwan Mansyur itu mengungkap, satu-satunya alat bukti berupa SK KPU yang memuat hasil perolehan suara PSU dinilai tidak memadai dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran seperti yang didalilkan.

Alat bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, sehingga Mahkamah Konstitusi menilai tidak relevan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian terkait dugaan pelanggaran yang dimohonkan. (jay/apri)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments