PESAWARAN (wajah.co)– Maraknya kasus kejahatan di Kabupaten Pesawaran menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian di wilayah hukum setempat.
Terkait hal itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran telah mengamankan sembilan tersangka serta mengungkap tiga belas kasus kejahatan selama bulan Agustus 2025.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Kompol. Sugandhi Satria Nugraha, didampingi Kabag Ops. Kompol. Hendra Gunawan, dan Kasat Reskrim, IPTU. Pande Putu Yoga, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran, Jumat (22-8-2025).
“Modus operandi sejumlah kasus Curat rata- rata dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang – barang milik korban,” ungkap Wakapolres, Kompol. Sugandhi mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP. Heri Sulistyo Nugroho.
Belasan kasus yang berhasil diungkap antara lain: pencurian dengan pemberantan (Curat) sebanyak lima kasus, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kendaraan bermotor satu kasus, pencurian biasa satu kasus, kemudian persetubuhan anak dibawah umur tiga kasus, dan penyerahan dua pucuk senjata api.
Sugandhi juga mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut, yang menjadi atensi adalah kasus pencurian dengan pemberatan spesialis Alfa Mart di Wilayah Padangcermin.
“Kami berhasil mengungkap kasus Curat Alfa Mart, dengan pelaku inisial, YW, asal Sleman, Jogjakarta, modus pelaku dengan merusak dinding kamar mandi Alfa Mart dan mencuri barang – barang yang ada didalam toko tersebut,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Sugandhi meminta kepada para pelaku yang saat ini menjadi DPO untuk segera menyerahkan diri.
“Karena, kemanapun pelaku itu bersembunyi kami akan melakukan pengejaran sampai pelaku tertangkap,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Wakapolres, pihaknya juga telah menerima dua pucuk senjata api (Senpi) dari masyarakat.
“Kepada masyarakat Pesawaran yang masih menyimpan senjata api ilegal saya mengimbau untuk segera menyerahkan nya ke Polsek atau ke Mapolres Pesawaran,” imbaunya.
Sementara, Kasat reskrim, IPTU. Pande Putu Yoga menambahkan, terkait ungkap kasus selama satu bulan tersebut, Polres Pesawaran beserta jajaran Polsek telah mengamankan sembilan orang yang diduga menjadi pelaku.
“Kami dapati enam kasus menonjol, yaitu, C3, Curat, Curas, Curanmor, berikut nama tersangka spesialis pembobol super Marke dengan inisial, YW. dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku membawa peralatan, seperti palu, linggis, dongkrak, dan terduga pelaku mencoba untuk membobol brankas, dan ini menjadi atensi karena sangat memprihatinkan,”ujar Kasat reskrim.
Untuk itu dia mengimbau, agar masyarakat yang memiliki warung atau toko untuk memasang alat pemantau, atau CCTV.
“Kalau bisa, CCTV nya pasang juga dibagian luar, agar dapat membantu kepolisian untuk mengunkap kasus dan menjadi tambahan alat bukti jika masyarakat melapor,” imbuhnya.
“Terduga pelaku melanggar pasal, 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, untuk pasal 365 diancam hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan kasus tindak persetubuhan anak dibawah umur merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 dan 82, KUHPidana diancam dengan hukuman 5 -15 tahun penjara,” pungkasnya. (Indra)


