Bandarlampung (wajah.co)–Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak memindahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita memastikan sesuai dengan aturan PPPK tidak bisa lompat (pindah) dinas,” kata Marindo, Rabu (20-8-2025).
Menurut dia, larangan perpindahan dinas bagi PPPK dikarenakan formasi yang dibuka berdasarkan kebutuhan riil dari setiap OPD. Baik dari sisi jumlah maupun spesifikasi jabatan.
“PPPK sudah ada ketentuan saat mendaftar sesuai mendaftar pada formasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sehingga, Calon PPPK sudah bisa dipastikan jabatan dan tempat bertugasnya.
Dia juga mengingatkan, PPPK wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya sesuai jabatan yang dilamarnya saat seleksi.(red)


