Bandarlampung (wajah.co)– Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 perkilogram.
HAP dengan potongan maksimal 15 persen itu akan diberlakukan mulai tanggal 10 November 2025.
Harga itu pun telah ditandatangani oleh Gubernur bersama bupati/walikota di Ruang Rapat Utama, Rabu (5-11-2025).
“Hari ini kami menandatangani Harga Acuan Pembelian untuk singkong sesuai Pergub atas permintaan Pak Menteri. Harganya ditetapkan Rp1.350 perkilogram dengan potongan 15 persen,” kata Mirza.
Dia menegaskan, harga tersebut tidak hanya berlaku di pabrik, tetapi seluruh lapak singkong.
Penetapan HAP tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.(red)


