Bandarlampung (wajah.co)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut pertama kali diluncurkan pada awal Bulan Mei 2025 hingga Juli 2025. Lalu, diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Kemudian diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 6 Desember 2025.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan itu dikarenakan masih tingginya animo masyarakat dalam mengikuti pemutihan pajak.
“Iya diperpanjang sampai 6 Desember. Melihat dari animo masyarakat masih banyak. Kendaraan juga banyak yang belum balik nama dari luar,” kata gubernur, Kamis (30-10-2025).
Terlebih, menurut Mirza, proses untuk beabalik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membutuhkan waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, perpanjangan itu dilakukan hingga tanggal 6 Desember dikarenakan berkaitan dengan pembukuan.
“Pak gubernur sudah mengambil kebijakan untuk perpanjangan sampai 6 Desember 2025. Kalau lebih dari tanggal 6 itu pembukuannya masuk 2026,” jelasnya.(red)


