Kamis, Januari 29, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Dua Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi

PRINGSEWU (Wajah.co) — Polsek Pagelaran menangkap komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat, beserta dengan penadah barang hasil curian.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua pelaku utama pencurian berinisial RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung.

“Satu pelaku lainnya yang juga warga Kecamatan Pugung, berinisial HI alias Cecep (39), HI alias Cecep ini diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan, dan ketiganya merupakan warga Tanggamus,” ujarnya. Jumat 13 September 2024.

Kemudian, para pelaku tersebut diamankan polisi di kediamnya masing-masing, pada Rabu (11/9/2024) malam.

“Ketiga pelaku ini diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV, tak hanya itu pelaku juga mencuri satu unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran,” ujar dia.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu yang Baru

Kapolsek mengatakan, pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat Jericho sedang tertidur lelap.

“Kejadian bermula ketika pelaku RI dan RA bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi rumah korban. Setelah berhasil membobol jendela bagian belakang rumah, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan handphone yang tergeletak di meja kamar,” kata dia.

Setelah berhasil membawa kabur Sepeda motor dan handphone milik korban, kemudian kedua pelaku menjual kepada tersangka HI alias Cecep seharga Rp6 juta.

“Setelah itu, Cecep menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal secara COD (cash on delivery) seharga Rp 6,3 juta. Pencurian ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang masih buron,” katanya.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu yang Baru

Kapolsek mengatakan, satu orang pelaku yang masih buron, berperan mengantarkan dua pelaku utama ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban.

“Dia juga berperan menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep, saat ini barang bukti berupa handphone milik korban yang hilang dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan telah diamankan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara pelaku HI terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Jay)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments