Kamis, Januari 29, 2026
No menu items!
IKLAN DISINI

Terlibat Penipuan modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandar lampung Ditangkap Polisi

Wajah.co, Pringsewu- Seorang wanita berinisial HH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan modus gadai mobil yang rugikan korban hingga puluhan juta.

Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung ini diringkus polisi disebuha rumah kos di daerah Sukarame Bandar Lampung pada Selasa (17/9/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, tersangka HH ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24). Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB di halaman Indomart Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Modusnya,  pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakan harga Rp 35 juta dan pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku Bersama seorang pria lain mendatangi korban, namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu yang Baru

Dalam kesempatan ini, lanjut Kasat, pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian. “Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dibuhungi pelaku sudah tidak merespon. Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan dalam keterangan resminya pada Rabu (17/8/2024) siang.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu yang Baru

diungkapkan Iptu Irfan, dalam pemeriksaan polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan sudah menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang. “Pengakuanya pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya

Atas perbuatanya tersebut, ucap Kasat, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda telah dibawa ke mapolres pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara/Jay.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Google search engine
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments